Tupoksi Jabatan Fungsional Auditor
Tupoksi Jabatan Fungsional Auditor - Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian adalah jabatan fungsional baru di mana jabatan ini terlahir dalam rencana pengembangan karir serta penambahan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menggerakkan pekerjaan pengawasan serta pengendalian proses ketentuan perundang-undangan bagian kepegawaian.
Untuk maksud tertulis diatas sudah terbit Ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Th. 2012 mengenai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian serta Angka Creditnya. Diinginkan dengan lahirnya ketentuan ini, usaha menggerakkan pekerjaan wasdalpeg di lembaga pemerintah baik pusat ataupun daerah juga akan sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana profil Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian?
Tugas dan Wewenang Auditor
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN
Pengertian Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yaitu jabatan yang memiliki ruangan lingkup, pekerjaan, tanggungjawab, wewenang serta hak untuk lakukan aktivitas pengawasan serta pengendalian proses ketentuan perundang-undangan bagian kepegawaian (wasdalpeg) pada lembaga pemerintah pusat serta daerah sesuai sama ketentuan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diagkat jadi Auditor kepegawaian di beri pekerjaan, tanggungjawab, wewenang, serta hak dengan penuh oleh petinggi yang berwenang untuk lakukan aktivitas wasdalpeg pada lembaga pemerintah pusat serta daerah sesuai sama ketentuan perundang-undangan.
Pengertian wasdalpeg tersebut adalah semua sistem aktivitas mengecek, mengevaluasi, memonitor serta bertindak korektif pada proses ketentuan perundang-undangan bagian kepegawaian yang bisa dikerjakan dengan reguler, reviu serta investigasi. Wasdalpeg ini terbagi dalam dua jenis yakni wasdalpeg kompleksitas rendah serta wasdalpeg kompleksitas tinggi.
Untuk menilainya kemampuan auditor kepegawaian jadi dibuat Tim Penilai Angka Credit di mana angka credit itu adalah unit nilai dari setiap butir aktivitas serta/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang perlu diraih oleh Auditor Kepegawaian dalam rencana pembinaan karir yang berkaitan.
Pekerjaan pokok auditor kepegawaian dalam proses wasdalpeg mesti memperoleh surat pekerjaan dari pimpinan unit wasdalpeg semasing. Mengenai wewenang Auditor Kepegawaian diantaranya :
memohon info atau dokumen/bahan/data dan info dari petinggi yang berwenang ;
mengambil keputusan type info atau dokumen/bahan/data dan info yang dibutuhkan dalam wasdalpeg ;
mengamankan dokumen/bahan/data yang berkaitan dengan object wasdalpeg ;
mengecek serta mempelajari dengan fisik tiap-tiap info atau dokumen/bahan/data yang ada dalam pengadministrasian kepegawaian ; dan
melakukan kewenangan beda yang didapatkan oleh petinggi yang berwenang dalam lingkup wasdalpeg.
Dalam menggerakkan pekerjaan pokok serta kewenangannya jadi auditor kepegawaian mesti berdasar pada Standard Operasional serta Prosedur (SOP) serta kode etik Auditor Kepegawaian. Diluar itu dalam menggerakkan tugasnya bertanggungjawab dengan hirarki pada pimpian lembaga yang berkaitan. Sedang lembaga pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yaitu Tubuh Kepegawaian Negara (BKN).
Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian mempunyai sebagian tahap dari mulai paling rendah s/d teratas, yakni :
1. Auditor Kepegawaian Awal, dengan tahap pangkat :
Penata Muda, Kelompok Ruangan (III/a)
Penata Muda Tingkat I, Kelompok Ruangan (III/b)
2. Auditor Kepegawaian Muda, dengan tahap pangkat :
Penata Tingkat I, Kelompok Ruangan (III/d)
Penata, Kelompok Ruangan (III/c)
3. Auditor Kepegawaian Madya, dengan tahap pangkat ;
Pembina, Kelompok Ruangan (IV/a)
PembinaTingkat I, Kelompok Ruangan (IV/b)
Pembina Paling utama Muda, Kelompok Ruangan (IV/c)
Siapa yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian? Petinggi yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian yaitu Petinggi Pembina Kepegawaian sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai kriteria untuk diangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian yaitu :
berijazah terendah sarjana (S1)/Diploma IV bagian manajemen, hukum, administrasi serta sosial politik ;
pangkat paling rendah Penata Muda kelompok ruangan III/a ;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) th. paling akhir.
Diluar itu PNS yang diangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian mesti lulus uji kompetensi yang diputuskan oleh Kepala BKN sebagai pimpian lembaga pembina jabatan fungsional Auditor Kepegawaian serta paling lama 3 (tiga) th. mulai sejak diangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian mesti ikuti serta lulus diklat fungsional bagian wasdalpeg.
Untuk PNS dari Jabatan beda yang juga akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian mesti penuhi prasyarat seperti tertulis diatas, ditambah dengan terdapatnya formasi untuk Jabatan Auditor Kepegawaian, mempunyai pengalaman kerja di bagian kepegawaian paling kurang 3 (tiga) th., berumur tertinggi 50 (lima puluh) th. serta sudah ikuti serta lulus diklat fungsional di bagian wasdalpeg.
PNS yang ketika diputuskan Ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia masih tetap serta sudah menggerakkan pekerjaan di bagian wasdalpeg atau melakukan pekerjaan pembinaan kepegawaian berdasar pada ketentuan petinggi yang berwenang bisa sesuai/diinpassing kedalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian berdasar pada Ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesi ini.
Mengenai prasyarat inpassing :
berijazah terendah sarjana (S1)/Diploma IV ;
pangkat terendah penata muda kelompok ruangan (III/a) ;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) th. paling akhir ;
serta memerhatikan beban kerja/keperluan formasi.
Masa berlakunya inpassing/penyesuaian paling lama 2 (dua) th. mulai sejak ketentuan ini diputuskan. (Ketentuan ini diputuskan tanggal 17 Juli 2012).
Untuk Auditor Kepegawaian yang juga akan naik tahap jabatan satu tingkat lebih tinggi mesti ikuti serta lulus diklat penjejangan. Ketetapan ikuti serta lulus diklat penjenjangan untuk auditor kepegawaian yang juga akan naik tahap jabatan satu tingkat lebih tinggi, berlaku efisien Januari 2015.
Mudah-mudahan dengan terdapatnya Jabatan Auditor Kepegawaian ini akan tingkatkan kemampuan untuk Pegawai Negeri Sipil yang mengatasi bagian kepegawaian terutama dalam pengawasan serta pengendalian pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar